Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di ruang publik sebagai tindakan yang mencederai komitmen perdamaian Aceh. Menurutnya, aksi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi membuka kembali luka lama masyarakat pascakonflik.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Trubus menegaskan bahwa perdamaian Aceh merupakan hasil dari proses panjang dan penuh pengorbanan. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menghidupkan kembali simbol konflik masa lalu harus disikapi secara serius.
“Perdamaian Aceh adalah hasil kesepakatan besar yang mengakhiri konflik puluhan tahun. Pengibaran simbol GAM di ruang publik bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap semangat perdamaian itu sendiri,” ujar Trubus.
Baca Juga: Bonnie PDIP Dana Pendidikan dari Pajak Harus ke Rakyat
Pengibaran Bendera GAM Bukan Sekadar Ekspresi Kebebasan
Menurut Trubus, kemunculan bendera GAM tidak dapat dipandang sebagai ekspresi kebebasan berpendapat biasa. Sebaliknya, tindakan tersebut membawa muatan simbolik yang kuat dan sensitif, mengingat sejarah konflik bersenjata yang pernah terjadi di Aceh.
Selain itu, ia menilai bahwa simbol GAM memiliki makna politis dan historis yang berbeda dibandingkan simbol-simbol ekspresi sipil lainnya. Oleh karena itu, kehadirannya di ruang publik berpotensi memicu keresahan sosial.
“Simbol konflik seperti ini bisa membangkitkan trauma kolektif masyarakat. Jika dibiarkan, hal tersebut dapat memicu ketegangan baru dan mengganggu stabilitas sosial yang sudah terbangun,” jelasnya.
Lebih jauh, Trubus menekankan bahwa perdamaian Aceh bukan hanya tanggung jawab negara. Sebaliknya, perdamaian adalah komitmen bersama seluruh elemen masyarakat Aceh untuk menjaga situasi tetap kondusif dan harmonis.
Menjaga Perdamaian adalah Komitmen Bersama
Trubus menilai bahwa menjaga perdamaian berarti menghormati kesepakatan yang telah dicapai bersama. Dengan demikian, masyarakat perlu menahan diri dari penggunaan simbol, narasi, maupun tindakan yang berpotensi memecah belah.
“Menjaga perdamaian Aceh berarti menghormati kesepakatan yang sudah dicapai. Setiap tindakan yang mengarah pada glorifikasi simbol konflik masa lalu jelas mencederai komitmen itu,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa masyarakat Aceh tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan kelompok-kelompok yang anti perdamaian. Menurutnya, kelompok semacam ini kerap memanfaatkan situasi genting, termasuk bencana atau kondisi darurat, untuk memprovokasi individu tertentu.
Oleh karena itu, Trubus menilai penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berpotensi merusak ketertiban umum.
Apresiasi Langkah Aparat Atasi Pengibaran Bendera GAM
Dalam konteks penegakan hukum, Trubus mengapresiasi langkah aparat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dari Korem 011/Lilawangsa yang membubarkan aksi pengibaran bendera GAM di Kota Lhokseumawe, Aceh.
Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat dan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan aparat keamanan.
“Langkah tegas aparat sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat tetap optimal. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar situasi tetap terkendali,” ucap Trubus.
Ia juga menilai pendekatan persuasif yang dilakukan aparat merupakan contoh penanganan yang profesional dan proporsional, terutama dalam konteks masyarakat sipil.
Kronologi Pembubaran Aksi
Sebagai informasi, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf. Ali Imran menjelaskan bahwa pembubaran aksi tersebut terjadi di Jalan Nasional Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Pada awalnya, situasi sempat diwarnai ketegangan antara aparat dan massa. Namun demikian, aparat tetap mengedepankan pendekatan dialogis dan persuasif.
Meskipun terjadi adu argumen, pembubaran berlangsung tanpa kekerasan. Massa akhirnya menyerahkan kain umbul-umbul yang menyerupai bendera GAM secara sukarela dan perlahan membubarkan diri.
Selain itu, aparat juga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai provokator. Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut membawa tas berisi senjata api berupa pistol serta senjata tajam jenis rencong.
Pentingnya Konsistensi Perdamaian
Trubus menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa perdamaian Aceh harus dijaga secara konsisten. Ia mengingatkan bahwa stabilitas sosial dan politik di Aceh merupakan fondasi penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, membiarkan simbol konflik kembali muncul hanya akan menghambat proses rekonsiliasi dan pembangunan jangka panjang.
“Perdamaian bukan sesuatu yang selesai sekali saja. Ia harus dirawat setiap hari, melalui sikap, kebijakan, dan tindakan yang menghormati masa depan bersama,” pungkasnya.
Baca Juga: Uji UU Pemilu, Pemohon Ingin Mencalonkan Anggota DPR Non Parpol Politik




Leave a Reply