Pemerintah Minta DPR Tak Atur Nomenklatur BRAN di RUU Agraria

•

Pemerintah Minta Nomenklatur BRAN Tidak Diatur dalam RUU Reforma Agraria

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tidak menetapkan nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Baleg DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat. Pemerintah menilai penamaan badan pelaksana reforma agraria sebaiknya tidak dikunci melalui undang-undang.

Bambang menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto perlu memiliki keleluasaan dalam menentukan nomenklatur lembaga yang nantinya menjalankan urusan reforma agraria.

Dengan demikian, RUU tersebut dapat mengatur keberadaan, kedudukan, tugas, dan fungsi badan yang dibutuhkan tanpa menetapkan nama lembaganya secara spesifik.

Pemerintah Ingin Presiden Menentukan Nama Badan Reforma Agraria

Bambang mengatakan pemerintah tidak menolak pembentukan badan khusus untuk menangani reforma agraria. Persoalannya terletak pada penetapan nomenklatur lembaga tersebut melalui undang-undang.

Menurut Bambang, penamaan badan sebaiknya menjadi kewenangan Presiden. Pemerintah ingin ketentuan dalam RUU tetap memberikan ruang bagi Presiden untuk menentukan bentuk kelembagaan sesuai kebutuhan pemerintahan.

“Bukan tidak boleh. Jadi, intinya itu, badan itu kalau bisa jangan kemudian diatur dalam undang-undang. Namanya,” kata Bambang dalam rapat dengan Baleg DPR RI.

Bambang menambahkan, Sekretariat Negara telah menyampaikan surat kepada kementerian dan lembaga terkait prinsip tersebut.

Surat itu meminta kementerian dan lembaga tidak memasukkan nomenklatur badan tertentu secara langsung ke dalam undang-undang ketika menyusun atau membahas regulasi.

“Jangan kemudian nomenklatur itu diatur dalam undang-undang. Biarkan itu urusan Presiden,” ujar Bambang.

Baleg DPR Tetap Usulkan Kedudukan Badan Diatur

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan pendekatan yang berbeda terkait substansi kelembagaan dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.

baca juga: Kriyanusa 2026, Dekranas Dorong Perajin Tembus Pasar Global

Bob mengusulkan agar RUU tetap mengatur kedudukan badan yang akan menjalankan reforma agraria. Menurut dia, badan tersebut dapat ditempatkan setingkat kementerian dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pengaturan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai posisi kelembagaan dalam sistem pemerintahan.

Namun, Bob menyatakan nama dan struktur organisasi badan tidak perlu ditetapkan dalam RUU. Detail mengenai organisasi dapat ditentukan melalui regulasi yang menjadi kewenangan Presiden.

“Karena legal structure-nya ada di situ. Nah, soal pembentukan organisasinya, struktur organisasinya, ya itu nanti perpres itu nanti yang buat,” kata Bob.

RUU Dapat Mengatur Fungsi Tanpa Mengunci Nomenklatur

Usulan tersebut membuka ruang agar RUU Reforma Agraria tetap memberikan landasan hukum bagi badan yang akan menjalankan kebijakan reforma agraria.

Pengaturan dapat difokuskan pada kedudukan, kewenangan, tugas, dan fungsi lembaga. Sementara itu, nama resmi serta struktur organisasi dapat ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

Pemisahan tersebut membuat substansi undang-undang berfokus pada kerangka hukum reforma agraria. Pemerintah juga tetap memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan desain kelembagaan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Reforma agraria sendiri berkaitan dengan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan. Kebijakan tersebut juga mencakup penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan pemberian akses kepada masyarakat.

Perdebatan mengenai nomenklatur BRAN menjadi bagian dari pembahasan lebih luas mengenai desain kelembagaan dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Pemerintah dan DPR kini perlu menyelaraskan kebutuhan kepastian hukum dengan fleksibilitas Presiden dalam membentuk organisasi pemerintahan.

Pembahasan selanjutnya akan menentukan sejauh mana RUU mengatur kedudukan dan fungsi badan reforma agraria tanpa menetapkan nama lembaga secara permanen. Dengan pendekatan tersebut, kerangka hukum dapat tetap tersedia sementara nomenklatur dan struktur organisasi dapat ditetapkan melalui regulasi Presiden.

baca juga: Benny Harman: Reforma agraria harus berikan kepastian hak atas tanah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *