Papua Barat Percepat Administrasi Pembangunan Gedung DPRP dan MRPB
Pemprov Papua Barat Lengkapi Syarat Lahan dan Legalitas Aset
Pemerintah Provinsi Papua Barat mempercepat penyelesaian berbagai persyaratan administrasi untuk pembangunan kembali gedung Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB). Kedua gedung tersebut sebelumnya mengalami kerusakan akibat kerusuhan pada Agustus 2019.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menuntaskan dokumen pendukung pembangunan. Pemerintah daerah menargetkan seluruh proses administrasi selesai sebelum akhir 2026 agar pembangunan dapat memasuki tahap perencanaan oleh pemerintah pusat.
Tahapan yang dipercepat meliputi pelepasan hak ulayat, penerbitan sertifikat tanah, penyelesaian legalitas aset, serta dokumen administrasi lainnya. Kelengkapan tersebut menjadi syarat utama sebelum lahan dapat diserahkan kepada pemerintah pusat untuk pelaksanaan pembangunan fisik.
Dominggus mengatakan pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian sejak 2025 untuk mendorong pembangunan kembali fasilitas pemerintahan tersebut. Koordinasi dilakukan bersama Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Pembangunan Gedung DPRP dan MRPB Diusulkan Didanai Melalui APBN
Pemerintah Provinsi Papua Barat sebelumnya mengajukan pembangunan kembali gedung DPRP dan MRPB melalui skema pendanaan bersama antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, dalam perkembangan koordinasi dengan pemerintah pusat, Pemprov Papua Barat berharap seluruh pembangunan fisik dapat dibiayai melalui APBN. Harapan tersebut disampaikan karena kondisi fiskal daerah masih terbatas setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran.
baca juga: Kebakaran Gedung DPRDP Papua akibat listrik
“Semua proses, mulai dari pelepasan adat, sertifikat hingga administrasi lainnya harus disiapkan sehingga perencanaan pembangunan dapat dimulai,” kata Dominggus.
Ia menjelaskan setelah seluruh persyaratan terpenuhi, status lahan akan dialihkan kepada pemerintah pusat. Dengan demikian, pembangunan gedung DPRP dan MRPB dapat dilaksanakan menggunakan anggaran negara.
Dominggus juga berharap pemerintah pusat dapat mengambil peran dalam pekerjaan persiapan pembangunan, khususnya pematangan lahan. Sementara itu, pemerintah daerah akan fokus menyelesaikan pembersihan lokasi serta memastikan seluruh aspek administrasi dan legalitas tanah terpenuhi.
“Kami berharap pemerintah pusat juga menangani pekerjaan pematangan lahan, sedangkan pemerintah daerah hanya menyiapkan pembersihan lokasi serta penyelesaian administrasi dan legalitas lahan,” ujarnya.
Rekonstruksi Gedung DPRP dan MRPB Diperkirakan Rp350 Miliar
Berdasarkan penelusuran ANTARA terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan usulan pendanaan awal Pemprov Papua Barat, kebutuhan anggaran pembangunan kembali kedua gedung tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp350 miliar.
Rincian kebutuhan anggaran terdiri atas pembangunan gedung DPRP Papua Barat sekitar Rp200 miliar dan gedung MRPB sekitar Rp150 miliar. Nilai tersebut mencakup kebutuhan pembangunan fasilitas pemerintahan yang sebelumnya terdampak kerusuhan.
Gedung DPRP dan MRPB belum kembali dibangun sejak mengalami kebakaran pada Agustus 2019. Peristiwa tersebut terjadi setelah rangkaian aksi protes yang dipicu kasus rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Sejumlah fasilitas publik lain yang terdampak akibat kejadian tersebut telah mendapatkan penanganan pemerintah pusat. Salah satunya fasilitas pasar di Kabupaten Fakfak yang sudah selesai dibangun kembali.
Pembangunan kembali gedung DPRP dan MRPB menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memulihkan fasilitas pelayanan pemerintahan sekaligus memperkuat fungsi kelembagaan di Papua Barat.
Pemerintah Daerah Dorong Percepatan Realisasi Pembangunan
Penyelesaian dokumen administrasi menjadi langkah penting agar pembangunan kedua gedung dapat segera masuk dalam agenda pemerintah pusat. Pemprov Papua Barat berkomitmen mempercepat proses tersebut dengan melibatkan seluruh perangkat daerah terkait.
Ke depan, pemerintah daerah berharap proses perencanaan, penganggaran, hingga pembangunan fisik dapat berjalan sesuai tahapan setelah seluruh persyaratan lahan dan aset selesai. Kehadiran gedung baru DPRP dan MRPB diharapkan dapat mendukung aktivitas legislatif serta pelayanan pemerintahan di Papua Barat.
Dengan dukungan pemerintah pusat melalui pendanaan APBN, pembangunan kembali fasilitas tersebut diharapkan dapat segera terealisasi setelah lebih dari enam tahun sejak mengalami kerusakan.
baca juga: OJK Tegas Tangani Kasus Asuransi Pro Life, Aset Disita untuk Dukung Proses Hukum




Leave a Reply