Negara Harus Hadir Cegah Tingginya Modal Politik

Negara Harus Hadir Cegah Tingginya Modal Politik

statuemadebronze, Wacana pemilihan Politik kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka. Dalam beberapa waktu terakhir, isu ini ramai diperbincangkan di media sosial dan media arus utama. Perdebatan tidak hanya menyentuh aspek teknis pemilu, tetapi juga merambah ke ranah ideologis dan moral pemerintahan.

Sebagian pihak menilai pemilihan melalui DPRD lebih sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Argumen ini merujuk langsung pada sila keempat yang menekankan permusyawaratan dan perwakilan. Dari sudut pandang ini, demokrasi tidak selalu harus dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.

Baca Juga: Pengamat: Pilkada via DPRD Untungkan Partai Besar

Tafsir Sila Keempat dan Demokrasi Perwakilan

Sila keempat Pancasila berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Kalimat tersebut kerap dijadikan dasar normatif bagi pendukung pilkada melalui DPRD.

Menurut kelompok ini, demokrasi Indonesia sejak awal dirancang tidak semata-mata berbasis suara langsung, tetapi juga mengedepankan mekanisme perwakilan. Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dianggap tidak bertentangan dengan ideologi negara.

Namun demikian, tafsir tersebut tidak tunggal. Banyak pihak lain menilai bahwa pemilihan langsung justru merupakan wujud konkret kedaulatan rakyat. Perbedaan tafsir inilah yang membuat wacana pilkada melalui DPRD terus memantik perdebatan.

Biaya Politik dan Tuduhan Akar Korupsi

Di sisi lain, narasi pilkada melalui DPRD sering dibumbui argumen soal mahalnya biaya politik pemilihan langsung. Pemilihan kepala daerah oleh rakyat dianggap membutuhkan ongkos kampanye yang sangat besar.

Akibatnya, muncul tudingan bahwa biaya politik inilah yang menjadi “akar masalah” maraknya korupsi kepala daerah. Setelah terpilih, oknum tertentu diduga berupaya mengembalikan modal politik melalui berbagai cara yang melanggar hukum.

Praktik tersebut mencakup pemerasan, jual beli jabatan, hingga pengaturan proyek. Semua perbuatan itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fakta Penindakan KPK terhadap Kepala Daerah

Tidak dapat dimungkiri, sejumlah kepala daerah memang terseret kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat bahwa ada kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang berurusan dengan hukum.

Setidaknya, tiga nama mencuat sepanjang 2025. Mereka adalah Abdul Wahid, Abdul Azis, dan Sugiri Sancoko. Ketiganya ditangkap KPK atas dugaan suap, pemerasan, dan jual beli jabatan.

Kasus-kasus tersebut kemudian dijadikan pembenaran oleh pihak yang ingin mengubah mekanisme pilkada. Menurut mereka, pemilihan melalui DPRD akan menekan biaya politik dan, pada akhirnya, menurunkan potensi korupsi.

Apakah Mekanisme Pilkada Sumber Masalah?

Meski demikian, pertanyaan mendasar perlu diajukan. Apakah benar mekanisme pilkada langsung menjadi sumber utama korupsi? Atau justru persoalan terletak pada integritas individu dan sistem pengawasan?

Secara normatif, kepala daerah seharusnya memahami dengan baik bentuk-bentuk tindak pidana korupsi. Undang-undang telah mengatur secara rinci larangan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta tindakan yang merugikan keuangan negara.

Dengan kata lain, siapa pun mekanisme pemilihannya, pelanggaran tetap merupakan pilihan sadar dari individu. Sistem pemilihan dapat memengaruhi konteks, tetapi tidak otomatis menghilangkan niat koruptif.

Ragam Tindak Pidana Korupsi yang Sudah Jelas

Undang-Undang Pemberantasan Tipikor mengatur berbagai bentuk kejahatan. Selain penyalahgunaan wewenang, suap-menyuap juga menjadi perhatian utama.

Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya jelas merupakan tindak pidana. Begitu pula penggelapan uang, pemalsuan dokumen administrasi, serta perusakan barang bukti.

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, ruang korupsi juga sangat terbuka. Kecurangan dalam proses tender, pengawasan proyek, hingga manipulasi kualitas pekerjaan dapat menyeret kepala daerah ke jerat hukum.

Pemerasan dan Jual Beli Jabatan

Lebih jauh, pemerasan juga dikategorikan sebagai korupsi. Perbuatan ini mencakup pemaksaan kepada pihak lain untuk memberikan sesuatu demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Jual beli jabatan, yang kerap terungkap dalam operasi tangkap tangan, menunjukkan bahwa persoalan tidak selalu bermula dari pemilu. Praktik tersebut sering terjadi setelah seseorang berkuasa dan memiliki kendali atas birokrasi.

Artinya, korupsi lebih berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan daripada sekadar cara memperoleh kekuasaan.

Risiko Pilkada Lewat DPRD

Perlu dicatat, pemilihan melalui DPRD bukan tanpa risiko. Mekanisme ini berpotensi memindahkan biaya politik dari ruang publik ke ruang tertutup.

Alih-alih kampanye terbuka, transaksi politik bisa saja terjadi di balik meja. Jika pengawasan lemah, praktik suap antar elite berpotensi meningkat.

Sejarah juga mencatat bahwa korupsi politik tidak hanya terjadi pada sistem pemilihan langsung. Demokrasi perwakilan pun memiliki kerentanan tersendiri.

Fokus pada Integritas dan Pengawasan

Oleh karena itu, perdebatan pilkada seharusnya tidak berhenti pada soal mekanisme. Hal yang lebih penting adalah memperkuat integritas aktor politik dan sistem pengawasan.

Penegakan hukum yang konsisten, transparansi anggaran, serta partisipasi publik dalam pengawasan menjadi kunci utama. Tanpa itu, perubahan sistem pemilihan tidak akan banyak berarti.

Selain itu, pendidikan politik dan etika jabatan perlu diperkuat. Kepala daerah harus benar-benar memahami konsekuensi hukum dari setiap keputusan yang diambil.

Penutup: Demokrasi dan Tanggung Jawab Kekuasaan

Wacana pilkada melalui DPRD memang sah untuk didiskusikan. Pancasila memberi ruang bagi berbagai tafsir demokrasi. Namun, menyederhanakan persoalan korupsi hanya pada mekanisme pemilihan berisiko menyesatkan.

Korupsi lahir dari penyalahgunaan kekuasaan, bukan semata dari cara memperoleh jabatan. Oleh sebab itu, apa pun sistem yang dipilih, integritas, pengawasan, dan penegakan hukum tetap menjadi fondasi utama.

Tanpa komitmen tersebut, perubahan mekanisme pilkada hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Baca Juga: Tegas Tolak Wacana Pilkada Tidak Langsung, Deni Wicaksono: Kemunduran Demokrasi!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *