Mendagri dan ATR/BPN Terbitkan Pedoman Lahan Pertanian

MENDAGRI DAN ATR/BPN TERBITKAN PEDOMAN BARU UNTUK MELINDUNGI LAHAN PERTANIAN
INTEGRASI LP2B KE TATA RUANG DAERAH DIARAHKAN DUKUNG SWASEMBADA PANGAN

Pemerintah pusat memperkuat upaya perlindungan lahan pertanian melalui penerbitan pedoman baru bagi pemerintah daerah. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan tata ruang dan pemanfaatan lahan.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.

Baca Juga “PAN Abdya Terima Hibah Satu Unit Ambulans dari Dek Gam

Kebijakan tersebut menjadi langkah lanjutan dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Pemerintah menilai perlindungan lahan produktif merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan target swasembada pangan nasional.

Menurut Tito Karnavian, keberadaan lahan sawah produktif harus tetap terjaga agar kebutuhan pangan dalam negeri dapat dipenuhi secara berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya menerjemahkan ketentuan mengenai Lahan Baku Sawah (LBS) ke dalam kebijakan yang lebih operasional di tingkat daerah.

Dalam regulasi tersebut, sebagian besar kawasan yang masuk kategori LP2B berasal dari Lahan Baku Sawah. Pemerintah menetapkan bahwa lahan yang telah masuk kategori LBS pada prinsipnya tidak boleh dialihkan untuk fungsi lain yang berpotensi mengurangi kapasitas produksi pangan.

Namun, dalam praktiknya, sejumlah daerah telah mengalami perubahan fungsi lahan untuk kebutuhan perumahan, kawasan perdagangan, maupun pembangunan lainnya. Kondisi ini sering menimbulkan persoalan administratif dan ketidakpastian hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, serta pelaku usaha.

Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah memperkenalkan pendekatan baru melalui Surat Edaran Bersama. Salah satu poin pentingnya adalah perhitungan target perlindungan Lahan Baku Sawah dilakukan pada tingkat provinsi, bukan pada masing-masing kabupaten atau kota.

Skema ini memberikan ruang fleksibilitas bagi pemerintah provinsi dalam mengelola kebutuhan pembangunan. Apabila terjadi perubahan penggunaan lahan di suatu wilayah, pemerintah provinsi dapat melakukan penyesuaian melalui daerah lain yang masih memiliki potensi lahan pertanian yang memadai.

Dengan mekanisme tersebut, total luas lahan sawah yang harus dilindungi tetap dapat dipertahankan sesuai target nasional. Di sisi lain, daerah juga memperoleh kepastian dalam penyusunan tata ruang serta pengembangan kawasan permukiman dan investasi.

Tito menilai kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan daerah. Menurutnya, pemerintah tidak ingin program ketahanan pangan berbenturan dengan kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak.

Pemerintah juga berharap aturan tersebut dapat memperlancar proses administrasi pertanahan, termasuk sertifikasi lahan yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN. Kepastian regulasi dinilai penting untuk mengurangi potensi sengketa dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Dari sisi ketahanan pangan, perlindungan lahan sawah menjadi isu strategis. Data pemerintah menunjukkan total Lahan Baku Sawah nasional mencapai sekitar 7,348 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 87 persen ditargetkan masuk kategori lahan yang harus dijaga dari alih fungsi.

Angka tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kapasitas produksi pangan di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan. Tekanan terhadap lahan pertanian terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan ekspansi kawasan ekonomi.

Karena itu, integrasi LP2B ke dalam dokumen tata ruang daerah menjadi instrumen penting untuk memastikan perlindungan lahan dilakukan secara terencana dan memiliki dasar hukum yang kuat. Langkah ini juga memungkinkan pemerintah daerah menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan target nasional di sektor pangan.

Ke depan, keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Sinkronisasi data pertanahan, tata ruang, dan kebutuhan pembangunan menjadi faktor kunci dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan sektor pertanian.

Melalui pedoman baru tersebut, pemerintah berharap perlindungan lahan pertanian dapat berjalan lebih efektif tanpa menghambat pembangunan daerah. Dengan demikian, target swasembada pangan nasional dan kebutuhan masyarakat terhadap perumahan serta investasi dapat diwujudkan secara bersamaan.

Baca Juga “MPR dorong kolaborasi multipihak tingkatkan literasi nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *