Kemenkum Ambil Sumpah Anak Berkewarganegaraan Ganda

Kemenkum Ambil Sumpah Anak Berkewarganegaraan Ganda

  • statuemadebronze – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Rau mengukuhkan tiga anak berkewarganegaraan ganda menjadi Warga Negara Indonesia. Proses pengambilan sumpah setia berlangsung di Aula Ismael Saleh, Tanjungpinang, Selasa (31/3). Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik memimpin langsung prosesi tersebut. Pengukuhan disaksikan keluarga, jajaran Kanwil, dan rohaniawan agama Islam.

Ketiga ABG yang resmi menjadi WNI adalah Muhammad Heyqal Hawazi, Nurul Azlyn, dan Siti Shyamia. Mereka merupakan anak hasil perkawinan campur antara WNI dan warga negara asing asal Malaysia. “Ketiganya secara resmi menjadi WNI terhitung sejak pengambilan sumpah setia tersebut,” kata Edison Manik di Tanjungpinang, Rabu (1/4).

Pengambilan sumpah setia ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. PP tersebut mengubah aturan sebelumnya tentang tata cara memperoleh kewarganegaraan RI. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi anak dari perkawinan campuran. Anak-anak yang sebelumnya memiliki dua kewarganegaraan kini dapat memilih status hukum yang jelas.

Edison menjelaskan bahwa proses ini memberikan perlindungan hukum bagi ketiga anak tersebut. Dengan status WNI, mereka mendapatkan hak dan kewajiban penuh sebagai warga negara. Pendidikan, layanan kesehatan, dan akses administrasi kependudukan kini lebih terjamin. Keluarga pun menyambut baik pengukuhan ini sebagai kepastian masa depan anak-anak mereka.

Kepulauan Riau menjadi wilayah dengan jumlah perkawinan campuran yang signifikan. Keberadaan aturan ini membantu menyelesaikan persoalan kewarganegaraan yang selama ini kompleks. Kantor Wilayah Kemenkum Kepri berkomitmen terus memfasilitasi proses serupa. Dengan kepastian hukum, anak-anak hasil perkawinan campuran dapat tumbuh dengan identitas kewarganegaraan yang jelas.

“Baca Juga : UNIFIL Investigasi Penyerangan Prajurit TNI di Lebanon

Kemenkum Kepri: Pengukuhan ABG Jadi WNI Bukti Kepastian Hukum bagi Perkawinan Campur

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Rau menegaskan bahwa pengukuhan tiga anak berkewarganegaraan ganda menjadi WNI merupakan langkah afirmatif negara. Langkah ini memberikan kepastian hukum bagi anak hasil perkawinan campuran. Mereka sebelumnya kerap menghadapi kendala administratif dalam menentukan status kewarganegaraan. Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik menyampaikan hal ini usai prosesi pengambilan sumpah.

“Kegiatan ini merupakan manifestasi pelaksanaan tugas pelayanan hukum guna memberikan kepastian status kewarganegaraan,” ujar Edison. Prosesi berlangsung di Aula Ismael Saleh, Tanjungpinang, Selasa (31/3). Ketiga anak yang dikukuhkan adalah Muhammad Heyqal Hawazi, Nurul Azlyn, dan Siti Shyamia. Mereka merupakan anak dari perkawinan campur WNI dengan warga negara Malaysia.

Edison menegaskan bahwa pengukuhan secara konstitusional ini bukan sekadar prosedur formal. Lebih dari itu, langkah ini merupakan manifestasi komitmen moral para warga negara baru. Mereka diharapkan menjunjung tinggi nilai kebangsaan dan menjaga integritas. Sebagai WNI, mereka juga wajib berpartisipasi aktif dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengukuhan ini menjadi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengubah aturan sebelumnya tentang tata cara memperoleh kewarganegaraan RI. Anak-anak hasil perkawinan campuran kini mendapat kepastian hukum yang lebih baik. Mereka tidak lagi menghadapi ambiguitas status kewarganegaraan yang merugikan.

Kepulauan Riau menjadi wilayah dengan jumlah perkawinan campuran yang cukup tinggi. Kantor Wilayah Kemenkum Kepri berkomitmen terus memfasilitasi proses serupa. Dengan kepastian hukum, anak-anak dapat mengakses hak pendidikan dan layanan kesehatan secara penuh. Langkah afirmatif ini juga memperkuat integrasi sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

Kakanwil Kemenkum Kepri Berpesan kepada WNI Baru: Jaga Cinta Tanah Air dan Keberagaman

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik memberikan pesan khusus kepada tiga anak berkewarganegaraan ganda yang baru saja dikukuhkan menjadi WNI. Pesan tersebut disampaikan usai prosesi pengambilan sumpah setia di Aula Ismael Saleh, Tanjungpinang, Selasa (31/3). Ketiga WNI baru itu adalah Muhammad Heyqal Hawazi, Nurul Azlyn, dan Siti Shyamia.

Edison berpesan agar mereka senantiasa menumbuhkan rasa cinta tanah air. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai warga negara baru, mereka wajib menghormati keberagaman suku, agama, ras, bahasa, dan budaya. Nilai-nilai ini harus dijunjung tinggi dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Pengukuhan ketiga anak hasil perkawinan campuran WNI dengan warga negara Malaysia ini menjadi momen penting. Mereka kini memiliki kepastian hukum atas status kewarganegaraan yang sebelumnya bersifat ganda. Proses ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh kewarganegaraan.

Edison menekankan bahwa pengukuhan secara konstitusional bukan sekadar prosedur formal. Langkah ini menjadi manifestasi komitmen moral para warga negara baru. Mereka diharapkan berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa. Kantor Wilayah Kemenkum Kepri berkomitmen terus memberikan pelayanan hukum yang berkualitas.

Dengan status WNI yang jelas, ketiga anak tersebut dapat mengakses hak penuh sebagai warga negara. Pendidikan, layanan kesehatan, dan administrasi kependudukan kini lebih terjamin. Keluarga pun menyambut baik kepastian hukum ini untuk masa depan anak-anak mereka. Wilayah Kepulauan Riau dengan banyak perkawinan campuran diharapkan terus mendapat perhatian afirmatif dari negara.

“Baca Juga : Kapuspen: UNIFIL Selidiki Penyerangan Prajurit TNI di Lebanon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *