Kemenhut Audit 24 Perusahaan Penerima HPH dan HTI

Kemenhut Audit 24 Perusahaan Penerima HPH dan HTI

Jakarta (statuemadebronze) – Pemerintah menegaskan tidak tinggal diam menghadapi praktik pembalakan liar yang diduga memperparah bencana banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Oleh karena itu, Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, menyatakan bahwa Kementerian Kehutanan saat ini tengah mengaudit kembali izin pemanfaatan hutan yang dimiliki oleh puluhan perusahaan.

Menurut Prasetyo, audit tersebut menyasar izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yang diberikan kepada 24 perusahaan. Langkah ini diambil sebagai bentuk penertiban sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan hutan, khususnya di Pulau Sumatera.

Baca Juga: Pengamat Nilai Layanan Dukcapil Krusial bagi Korban Bencana

Audit Izin Hutan untuk Cegah Pelanggaran Perusahaan

Prasetyo, yang akrab disapa Pras, menjelaskan bahwa audit dilakukan guna memastikan perusahaan pemegang izin tidak melanggar ketentuan hukum. Selain itu, pemerintah ingin memastikan tidak ada aktivitas pembalakan liar yang dilakukan dengan memanfaatkan izin resmi.

“Pemerintah tentu tidak ingin tinggal diam. Saat ini Kementerian Kehutanan sedang melakukan review dan audit terhadap kurang lebih 24 perusahaan pemegang izin pengelolaan kawasan hutan, baik HPH maupun HTI,” ujar Prasetyo saat ditemui di Jakarta, Senin (29/12).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa audit ini bertujuan untuk menertibkan pengelolaan hutan. Dengan demikian, pemerintah dapat melihat secara jelas apakah terdapat kegiatan yang tidak seharusnya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Selain itu, Prasetyo menambahkan bahwa audit juga menjadi bagian dari upaya pencegahan bencana di masa mendatang. Pasalnya, kerusakan hutan diyakini berkontribusi besar terhadap meningkatnya risiko banjir bandang dan longsor.

Bencana di Sumatera Jadi Alarm Serius

Dalam beberapa waktu terakhir, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dilanda banjir bandang dan longsor yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, isu pembalakan liar kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah ahli lingkungan menilai bahwa bencana tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh cuaca ekstrem. Sebaliknya, kerusakan hutan akibat pembalakan liar yang terjadi bertahun-tahun diduga memperparah dampak bencana.

Hal ini terlihat dari banyaknya gelondongan kayu berukuran besar yang terbawa arus banjir. Bahkan, potongan kayu tersebut tampak rapi dan mengepung permukiman warga serta menutup akses jalan utama.

Akibatnya, proses evakuasi korban menjadi lebih sulit. Selain itu, kerusakan infrastruktur pun semakin meluas.

Pendekatan Tidak Hanya ke Korporasi

Namun demikian, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menyoroti peran korporasi. Di sisi lain, pembalakan liar juga kerap dilakukan oleh individu atau kelompok kecil di masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya mengambil langkah yang lebih komprehensif. Salah satunya adalah meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan.

“Kita juga harus menangani pembalakan liar yang bersifat perorangan. Ini memerlukan edukasi lintas sektoral agar masyarakat memahami dampaknya,” kata Prasetyo.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran publik. Dengan begitu, upaya perlindungan hutan tidak hanya bergantung pada pengawasan pemerintah, tetapi juga partisipasi masyarakat.

Data Korban Bencana Sangat Memprihatinkan

Sementara itu, dampak bencana di Sumatera tercatat sangat besar. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa hingga 29 Desember 2025, jumlah korban jiwa akibat banjir bandang dan longsor mencapai 1.140 orang.

Selain itu, sebanyak 163 orang masih dinyatakan hilang. Jumlah pengungsi pun mencapai 399.200 orang, tersebar di berbagai titik pengungsian. Tidak hanya itu, puluhan ribu rumah dilaporkan rusak, baik ringan maupun berat.

Data tersebut menunjukkan bahwa dampak bencana kali ini tergolong sangat parah. Oleh karena itu, banyak pihak mendesak pemerintah agar mengambil langkah tegas dan berkelanjutan dalam penataan pengelolaan hutan.

Tuntutan Pengetatan Pengawasan Perusahaan

Sejumlah aktivis lingkungan menilai audit terhadap izin HPH dan HTI merupakan langkah awal yang penting. Namun, mereka juga menekankan perlunya pengetatan pengawasan di lapangan.

Menurut mereka, audit administratif saja tidak cukup. Pengawasan fisik terhadap aktivitas perusahaan di kawasan hutan harus diperkuat agar pelanggaran dapat segera terdeteksi.

Selain itu, transparansi hasil audit juga dinilai krusial. Publik diharapkan dapat mengetahui perusahaan mana saja yang terbukti melanggar, serta sanksi apa yang akan dijatuhkan.

Komitmen Pemerintah ke Depan

Di sisi lain, pemerintah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran di sektor kehutanan. Jika ditemukan perusahaan yang terbukti melakukan pembalakan liar atau melanggar izin, sanksi administratif hingga pencabutan izin akan diberlakukan.

Lebih jauh, Prasetyo menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan hutan dan kelestarian lingkungan.

Dengan demikian, pemerintah berharap pengelolaan hutan di Indonesia, khususnya di Sumatera, dapat berjalan lebih tertib dan berkelanjutan. Pada akhirnya, langkah ini diharapkan mampu mengurangi risiko bencana dan melindungi keselamatan masyarakat di masa depan.

Baca Juga: Hampir Setahun Menjabat, Politik Kerabat Ala Rudy Mas’ud Mulai Disorot Publik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *