Jakarta (statuemadebronze) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada awal 2026 menjadi titik awal percepatan reformasi kepolisian di Indonesia. Aturan baru tersebut dipandang sebagai fondasi penting untuk menyesuaikan peran Polri dengan semangat reformasi dan perkembangan demokrasi.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, Habiburokhman menyampaikan bahwa KUHAP baru mengusung prinsip keadilan restoratif dan restitutif. Karena itu, penegakan hukum tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada pemulihan keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat.
Menurut dia, perubahan paradigma ini akan membawa dampak signifikan terhadap cara kerja Polri di lapangan. Dengan KUHAP baru, Polri diharapkan semakin menegaskan jati dirinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan sekadar alat kekuasaan.
“Pemberlakuan KUHAP baru adalah langkah awal percepatan reformasi kepolisian. Selain itu, Komisi III DPR RI juga akan merevisi Undang-Undang Polri untuk memperkuat fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” ujar Habiburokhman.
Baca Juga: António Guterres Kecam Pembunuhan Tokoh Protes Bangladesh
Respons atas Usulan Pembubaran Komisi Reformasi Kepolisian
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman sebagai respons atas usulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) yang meminta pembubaran Komisi Percepatan Reformasi Polri. Usulan itu muncul dengan alasan reformasi kepolisian dinilai belum berjalan optimal.
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa DPR tetap menghargai kritik dan masukan dari masyarakat sipil. Namun, ia menilai perlu ada pelurusan agar usulan tersebut tidak bertentangan dengan kerangka konstitusional yang telah ditetapkan sejak awal reformasi.
“Masukan masyarakat tentu kami hargai. Namun, perlu diluruskan agar usulan tersebut tidak mengangkangi aturan konstitusi yang merupakan amanat reformasi,” katanya.
Ia menambahkan, setiap upaya reformasi institusi negara harus tetap berlandaskan pada Undang-Undang Dasar dan ketentuan hukum yang berlaku.
Amanat Reformasi Kepolisian dalam Konstitusi
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa terdapat dua amanat utama reformasi kepolisian yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen serta TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
Pertama, Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden. Dengan posisi tersebut, Polri bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi serta mengayomi warga, sekaligus menegakkan hukum secara profesional.
Kedua, pengangkatan Kapolri merupakan kewenangan Presiden yang harus mendapat persetujuan DPR. Mekanisme ini dirancang untuk memperkuat pengawasan dan memastikan adanya keseimbangan kekuasaan.
Menurut Habiburokhman, dua poin tersebut merupakan koreksi penting terhadap praktik di era Orde Baru. Pada masa itu, kepolisian kerap diposisikan sebagai aparatur represif kekuasaan, bukan sebagai institusi sipil yang melayani masyarakat.
“Pengaturan ini juga bertujuan memperkuat mekanisme check and balance antara lembaga eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
KUHAP Lama Dinilai Tidak Lagi Relevan
Namun demikian, Habiburokhman menilai reformasi kepolisian menghadapi hambatan serius karena kerangka hukum lama belum sepenuhnya mendukung. Ia menyoroti KUHAP lama yang tidak mengalami perubahan berarti, meskipun reformasi telah berlangsung hampir 30 tahun.
“KUHAP lama tidak berubah sama sekali, padahal era reformasi sudah berjalan nyaris tiga dekade,” katanya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga dinilai belum mengatur secara maksimal amanat reformasi tersebut. Akibatnya, Polri kerap berada dalam posisi sulit untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks.
“Situasi ini jelas menyulitkan Polri untuk mereformasi diri secara menyeluruh,” tambahnya.
KUHAP Baru sebagai Fondasi Reformasi
Oleh karena itu, Habiburokhman menyambut positif pengesahan KUHAP baru yang telah disetujui DPR dan disahkan oleh Prabowo Subianto. Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 2026.
Ia menilai KUHAP baru sebagai produk hukum yang lebih selaras dengan prinsip hak asasi manusia dan kebutuhan penegakan hukum modern.
“Alhamdulillah, dengan kerja sama yang baik antara DPR dan Presiden, kita akhirnya akan memberlakukan KUHAP baru yang sangat reformis,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, pemberlakuan KUHAP baru akan menjadi pintu masuk reformasi kepolisian yang lebih substantif, terutama melalui jalur konstitusional.
Revisi UU Polri Jadi Agenda Lanjutan
Seiring dengan itu, Komisi III DPR RI juga menyiapkan agenda revisi Undang-Undang Polri. Salah satu poin yang akan dibahas adalah penyesuaian usia pensiun anggota Polri.
Habiburokhman menyebut, pengaturan usia pensiun perlu diselaraskan dengan ketentuan serupa dalam Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang TNI. Dengan demikian, tidak terjadi ketimpangan antar-institusi penegak hukum.
Selain soal usia pensiun, revisi UU Polri juga akan mengakomodasi masukan masyarakat terkait transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme kepolisian.
“Secara umum, Komisi III akan mengeluarkan rekomendasi soal percepatan reformasi Polri berdasarkan masukan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan rangkaian langkah tersebut, DPR berharap reformasi kepolisian dapat berjalan lebih terarah, berkeadilan, serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era demokrasi modern.
Baca Juga: Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron Buka Rakerda Demokrat Sumut




Leave a Reply