Gaji PPPK Pemda Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Pemerintah pusat dan DPR RI menyepakati pembiayaan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah melalui APBN 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan pemerintah pusat akan menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK daerah melalui anggaran yang telah disiapkan dalam APBN 2027.
Pemerintah Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah
Said menjelaskan pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Sebagian besar PPPK daerah tersebut bekerja sebagai tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Pembiayaan melalui pemerintah pusat diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap anggaran kepegawaian yang selama ini harus ditanggung pemerintah daerah.
Menurut Said, kebijakan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam penyusunan APBN 2027.
“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, penganggaran melalui pemerintah pusat akan mengurangi kebutuhan anggaran pegawai yang harus disediakan pemerintah daerah.
Pemerintah dan DPR Tunda Batas Belanja Daerah
Selain menyepakati pembiayaan gaji PPPK daerah, pemerintah dan DPR juga menyetujui penundaan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen.
baca juga: Indonesia Raih Emas Perdana di Asian Games, Puan: Semoga Jadi Keran Medali
Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Aturan tersebut menetapkan kewajiban mandatory spending paling lambat berlaku lima tahun setelah UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.
Said mengatakan pemerintah dan DPR mengevaluasi penerapan ketentuan tersebut sebelum menyepakati penundaannya.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” ujar Said.
Penundaan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola kapasitas fiskalnya sesuai dengan kondisi anggaran masing-masing.
Penyelesaian Kurang Bayar DBH Juga Dipercepat
Kesepakatan APBN 2027 juga mencakup percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH) kepada daerah.
Pemerintah dan DPR menyepakati pemanfaatan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah dalam skema tersebut.
Langkah itu ditujukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tanpa menambah beban terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ruang fiskal daerah sekaligus memastikan pembangunan tetap berjalan.
RUU APBN 2027 Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani akhirnya menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dengan pengesahan tersebut, pembiayaan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah mendapatkan alokasi anggaran pemerintah pusat sebesar Rp23 triliun pada 2027.
Kebijakan ini juga berjalan bersamaan dengan penundaan mandatory spending belanja daerah dan percepatan penyelesaian kurang bayar DBH.
Pelaksanaan kebijakan tersebut selanjutnya akan menentukan bagaimana pemerintah pusat dan daerah membagi beban pembiayaan kepegawaian serta pembangunan daerah dalam pelaksanaan APBN 2027.
Bagi pemerintah daerah, penanggungan gaji PPPK oleh pemerintah pusat dapat mengurangi tekanan pada anggaran kepegawaian. Ruang fiskal tersebut kemudian dapat dikelola sesuai prioritas pembangunan dan kebutuhan pelayanan publik di masing-masing daerah.
baca juga: Banggar DPR dan pemerintah sepakati Rp23 triliun untuk gaji PPPK




Leave a Reply