Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Wartawan

Forum Pemred Soroti Sikap Hotman Paris terhadap Wartawan Saat Jumpa Pers

Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia meminta pengacara Hotman Paris Hutapea menghormati profesi wartawan setelah pernyataannya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai merendahkan kerja jurnalistik.

Ketua Forum Pemred Indonesia Retno Pinasti menyampaikan bahwa pihaknya menyesalkan cara Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan terkait perkara yang melibatkan kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Retno, wartawan memiliki tugas untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari proses pengumpulan informasi. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang berlandaskan prinsip verifikasi dan keberimbangan.

“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers,” kata Retno dalam keterangannya di Jakarta.

Forum Pemred Nilai Respons terhadap Wartawan Tidak Profesional

Forum Pemred menjelaskan bahwa setiap narasumber memiliki hak untuk tidak memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk memberikan respons yang dianggap merendahkan atau menyerang profesi jurnalis.

Retno menilai sikap yang ditunjukkan Hotman Paris saat konferensi pers tidak mencerminkan penghormatan terhadap kerja wartawan. Ia menyoroti sejumlah pernyataan yang dilontarkan pengacara tersebut ketika menghadapi pertanyaan dari jurnalis.

Salah satu ucapan yang menjadi sorotan adalah kalimat “Lu punya otak, enggak?” yang disampaikan saat seorang wartawan bertanya mengenai kondisi kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

baca juga: Jakarta Bidik Jadi Kota Sport Tourism

Selain itu, Hotman Paris juga menyampaikan pernyataan lain seperti “Tanya kakekmu, masa tanya gue,” ketika mendapat pertanyaan terkait dugaan adanya agenda tersembunyi dalam penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah.

Forum Pemred menilai respons tersebut tidak menjawab substansi pertanyaan dan berpotensi menciptakan sikap intimidatif terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas.

Kerja Jurnalistik Dilindungi Undang-Undang Pers

Forum Pemred menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi wartawan dalam menjalankan fungsi mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Pasal 8 Undang-Undang Pers mengatur bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Perlindungan tersebut bertujuan memastikan kerja jurnalistik dapat berlangsung secara independen dan bertanggung jawab.

“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif, baik secara verbal maupun nonverbal, bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan semangat kemerdekaan pers,” ujar Retno.

Ia mengingatkan bahwa hubungan antara wartawan dan narasumber perlu dibangun berdasarkan sikap saling menghormati. Wartawan menjalankan fungsi kontrol publik, sementara narasumber memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atau menolak menjawab dengan cara yang tetap profesional.

Forum Pemred Imbau Semua Pihak Menghormati Kebebasan Pers

Forum Pemred mengajak seluruh pihak untuk menjaga kebebasan pers dengan mengedepankan etika dan kompetensi dalam menjalankan peran masing-masing.

Lembaga tersebut juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kehormatan serta keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Menurut Forum Pemred, tindakan yang melecehkan profesi wartawan maupun menghambat kerja jurnalistik perlu menjadi perhatian bersama.

“Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” kata Retno.

Peristiwa tersebut terjadi ketika Hotman Paris hadir sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7). Dalam kesempatan itu, wartawan mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai perkembangan perkara yang sedang ditangani.

Forum Pemred berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan seluruh pihak dapat memahami pentingnya kebebasan pers dalam sistem demokrasi. Sikap profesional antara wartawan dan narasumber dinilai menjadi kunci agar penyampaian informasi kepada masyarakat tetap berjalan secara objektif dan bertanggung jawab.

baca juga: Hotman: Febrie Adriansyah tak ditahan usai diperiksa Kejagung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *