DPR Tunda Pertemuan Parpol Nonparlemen, Libatkan Lebih Banyak

•

DPR Tunda Pertemuan Parpol Nonparlemen

DPR Ingin Libatkan Lebih Banyak Partai Nonparlemen

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR menunda pertemuan dengan partai politik (parpol) nonparlemen terkait revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dasco menjelaskan penundaan dilakukan karena DPR ingin melibatkan lebih banyak parpol nonparlemen dalam forum tersebut. DPR sebelumnya berencana menggelar pertemuan pada Selasa bersama Komisi II DPR RI.

Menurut Dasco, sejumlah parpol nonparlemen telah meminta untuk mengikuti pembahasan revisi UU Pemilu. Karena itu, DPR memilih menunda pertemuan agar lebih banyak partai dapat menyampaikan pandangannya secara langsung.

“Kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak,” kata Dasco dalam konferensi pers seusai rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dasco belum memerinci daftar parpol nonparlemen yang akan mengikuti pertemuan tersebut. Ia menyampaikan DPR akan menjadwalkan ulang agenda itu pada Jumat (2/10).

“Mungkin akan diadakan, diagendakan di hari Jumat,” ujar Dasco.

Pembahasan Ambang Batas Parlemen Jadi Salah Satu Isu

Pertemuan DPR dengan parpol nonparlemen berkaitan dengan pembahasan revisi UU Pemilu. Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Sejumlah parpol nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) sebelumnya menyampaikan pandangan mengenai ketentuan tersebut.

GKSR menilai ambang batas parlemen sebesar 5 persen sebaiknya dihindari. Menurut kelompok tersebut, ketentuan itu berpotensi membuat semakin banyak suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan pembahasan ambang batas parlemen perlu mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

baca juga: Wamendagri Ribka Bangga Prestasi Pemda Papua di Kompetisi Kinerja Nasional

“Intensi dari putusan MK tersebut sesungguhnya adalah mendorong pembentuk undang-undang agar tidak memberlakukan aturan PT. Kalau pun tetap ingin diberlakukan, maka besaran angka PT harus diperkecil,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/9).

Said berpandangan amar putusan MK perlu dibaca secara utuh, terutama bagian yang memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah norma dan besaran ambang batas parlemen.

Putusan MK Menjadi Rujukan Perubahan UU Pemilu

Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

MK juga menyatakan ketentuan tersebut konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya. Pemberlakuannya mensyaratkan perubahan terhadap norma serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen sesuai pertimbangan yang ditetapkan MK.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti hubungan ambang batas parlemen dengan proporsionalitas hasil pemilu. MK mencatat jumlah suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR mencapai sekitar 9,7 persen pada Pemilu 2019. Pada Pemilu 2004, angka tersebut sekitar 18 persen.

MK juga menyatakan tidak menemukan dasar metode dan argumentasi yang memadai dalam penentuan angka 4 persen yang sebelumnya diatur dalam UU Pemilu. Karena itu, pembentuk undang-undang perlu melakukan perubahan dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas dan representasi pemilih.

Perdebatan mengenai ambang batas parlemen masih berlangsung. Pada 2026, sejumlah permohonan pengujian UU Pemilu juga kembali mempersoalkan ketentuan tersebut, termasuk terkait parameter besaran ambang batas untuk pemilu mendatang.

Pertemuan DPR dan Parpol Nonparlemen Menunggu Jadwal Baru

Penundaan pertemuan memberikan ruang bagi DPR untuk mengakomodasi lebih banyak parpol nonparlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Pertemuan yang dijadwalkan ulang pada Jumat (2/10) akan menjadi salah satu forum bagi DPR untuk mendengar masukan dari partai-partai yang tidak memiliki kursi di parlemen.

Masukan tersebut terutama relevan dalam pembahasan aturan pemilu yang dapat memengaruhi keterwakilan suara menjadi kursi DPR. DPR selanjutnya perlu mempertimbangkan berbagai pandangan tersebut dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu bersama pihak terkait.

Dengan demikian, agenda pertemuan tidak hanya berkaitan dengan penundaan jadwal, tetapi juga menjadi bagian dari proses menghimpun masukan yang lebih luas mengenai desain aturan Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

baca juga: Ketua DPR: Wacana-wacana ambang batas parlemen-presiden belum resmi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *