statuemadebronze – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan bahwa DPR memiliki Tim Pengawas Intelijen (Timwas) untuk mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Andrie merupakan Wakil Koordinator KontraS. Penanganan kasus ini dinilai tidak bisa dilakukan secara biasa karena adanya dugaan keterlibatan aparat intelijen.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa dugaan pelaku berasal dari unsur BAIS menjadikan kasus ini sensitif. Ia menyebut hal tersebut berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, DPR melalui mekanisme pengawasan akan memastikan proses penanganan berjalan transparan dan akuntabel.
Ia menjelaskan bahwa Timwas Intelijen dibentuk oleh Komisi I DPR RI. Tim ini terdiri dari perwakilan setiap fraksi partai politik dan pimpinan komisi. Tim tersebut telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR dan memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi intelijen sesuai undang-undang.
Pembentukan Timwas mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 43. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan lembaga intelijen masing-masing. Sementara itu, pengawasan eksternal dilakukan oleh DPR melalui Komisi I yang membidangi intelijen.
Pengamat menilai keterlibatan Timwas penting untuk menjaga akuntabilitas dalam kasus yang melibatkan institusi strategis negara. Langkah ini juga menjadi indikator komitmen DPR dalam mengawal isu hak asasi manusia dan supremasi hukum.
Sebagai penutup, DPR melalui Timwas Intelijen diharapkan mampu mengungkap fakta secara objektif. Proses pengawasan yang transparan akan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara di tengah kasus yang sensitif ini.
“Baca Juga : Prabowo Berlebaran dengan Titiek Soeharto dan Didit di Istana”
DPR TEKANKAN PENYELIDIKAN TRANSPARAN DAN TEGAS DALAM KASUS PENYIRAMAN AKTIVIS
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk memanggil pihak terkait dalam kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus. Pihak yang dapat dimintai keterangan mencakup pemerintah dan institusi Tentara Nasional Indonesia. Langkah ini bertujuan memastikan penyelidikan berjalan menyeluruh dan tidak menyisakan keraguan publik.
Menurutnya, kewenangan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR, khususnya melalui Komisi I yang membidangi intelijen dan pertahanan. DPR dapat meminta klarifikasi dan mendorong investigasi lebih dalam terhadap dugaan keterlibatan aparat. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus sensitif.
TB Hasanuddin menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan secara profesional dan terbuka. Ia menyatakan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapapun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga integritas institusi negara.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen DPR dalam mendorong keadilan bagi korban serta memastikan supremasi hukum tetap ditegakkan.
Pengamat menilai sikap DPR ini menjadi indikator penting dalam menjaga kepercayaan publik. Penanganan yang transparan dan tegas diharapkan mampu menghindari spekulasi serta memperkuat legitimasi institusi negara.
Sebagai penutup, dorongan DPR untuk penyelidikan menyeluruh mencerminkan pentingnya akuntabilitas dalam kasus yang melibatkan aparat. Kejelasan proses hukum akan menjadi kunci dalam memastikan keadilan serta menjaga stabilitas kepercayaan masyarakat.
“Baca Juga : Mendagri Dampingi Presiden Rayakan Idul Fitri di Aceh Tamiang”




Leave a Reply