Statue Made Bronze MKD DPR Ahmad Sahroni Terbukti Gunakan Ucapan Tak Pantas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Anggota DPR Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni. Ia dinilai melanggar kode etik karena menggunakan kata-kata yang tidak pantas saat menanggapi kritik publik.
Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin menjelaskan, pernyataan Sahroni dianggap tidak mencerminkan sikap bijak seorang wakil rakyat. “Bahwa telah mencermati pernyataan teradu lima Ahmad Sahroni, mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak,” ujar Imron dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut MKD, Sahroni seharusnya menyampaikan tanggapan publik dengan bahasa yang lebih sopan dan santun. “Seharusnya teradu V Ahmad Sahroni menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas,” kata Imron.
Namun, MKD mempertimbangkan adanya insiden penjarahan rumah Sahroni oleh massa sebagai faktor yang meringankan hukuman. “Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” lanjutnya.
BACA JUGA :di Sini
MKD DPR Ahmad Sahroni Terbukti Gunakan Ucapan Tak Pantas Tiga Anggota DPR Terbukti Langgar Etik
Dalam sidang yang sama, MKD juga memutuskan tiga anggota DPR melanggar etik akibat pernyataan yang memicu emosi publik saat gelombang demonstrasi pada Agustus 2025. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.
Wakil Ketua MKD Adang Darojatun menyebut putusan ini bersifat final dan mengikat. “Putusan ini ditetapkan dalam permusyawaratan MKD dan dibacakan dalam sidang pada 5 November 2025,” ujar Adang.
Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Nafa Urbach tiga bulan. Adapun Adies Kadir serta Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar etik dan tetap aktif sebagai anggota DPR.
Selain penonaktifan, MKD juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak keuangan bagi seluruh teradu selama masa hukuman. “Menyatakan teradu satu hingga lima selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Adang.
Putusan ini mengacu pada surat keputusan dari masing-masing partai politik yang menaungi para anggota DPR tersebut. MKD menegaskan keputusan ini merupakan hasil final yang harus dijalankan sesuai ketentuan internal DPR.
Dalam putusannya, MKD mengingatkan seluruh anggota DPR agar berhati-hati dalam berbicara di ruang publik. Para wakil rakyat diminta menjaga etika dan memilih kata dengan penuh tanggung jawab agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kasus Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach menjadi pengingat penting tentang tanggung jawab moral pejabat publik. MKD berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota DPR untuk lebih bijak dalam berkomunikasi serta menghormati etika parlemen di masa mendatang.
BACA JUGA :di Sini




Leave a Reply