Statue Made Bronze KPK Tunggu JPU Soal Kehadiran Bobby di Sidang Kasus Jalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil analisis jaksa penuntut umum (JPU) terkait permintaan majelis hakim menghadirkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai saksi. Permintaan ini muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa JPU bertugas membuktikan dakwaan melalui alat bukti di persidangan. Menurutnya, majelis hakim memiliki pertimbangan tertentu dalam meminta kehadiran saksi tambahan, termasuk Bobby Nasution. “Ketika hakim meminta saksi tambahan, tentu ada fakta yang dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Budi menegaskan JPU akan menghadirkan bukti relevan, baik dokumen, saksi, maupun ahli, untuk memperkuat dakwaan. Ia menambahkan, JPU juga berkewajiban melaksanakan ketetapan majelis hakim terkait perkara tersebut. “Selain itu, JPU juga punya tugas melaksanakan ketetapan hakim dalam perkara a quo,” tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Medan meminta jaksa KPK menghadirkan Bobby Nasution dalam sidang kasus yang menjerat dua terdakwa, yakni Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Sidang perdana kedua terdakwa digelar pada 17 September 2025.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M Akhirun Efendi Siregar, dan M Rayhan Dulasmi Piliang. KPK menemukan indikasi korupsi dalam dua proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar. Topan Obaja diduga menerima janji fee Rp8 miliar dari pihak swasta yang menang lelang.
Penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah Topan di Medan. Dari sana, penyidik menemukan dua senjata api dan uang tunai Rp2,8 miliar. Uang ini diduga bagian dari aliran dana korupsi proyek jalan.
KPK menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan. Analisis JPU terhadap permintaan majelis hakim menghadirkan Bobby Nasution akan menjadi langkah penting dalam proses persidangan selanjutnya.
KPK Tunggu Analisis JPU Sebelum Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Kasus Jalan Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil analisis jaksa penuntut umum (JPU) terkait permintaan majelis hakim menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi. Hal ini berkaitan dengan persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa JPU bertugas membuktikan dakwaan terhadap terdakwa. “Hakim meminta saksi tambahan karena ada fakta atau keterangan yang melengkapi alat bukti,” ujarnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025). Ia menambahkan, JPU akan menghadirkan alat bukti yang relevan, termasuk dokumen, saksi, dan ahli, untuk memperkuat proses pembuktian.
Majelis hakim Tipikor Medan sebelumnya meminta JPU menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan proyek jalan Sumut. Sidang ini menargetkan dua terdakwa, Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, yang sidang perdana digelar 17 September 2025.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting, pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK Heliyanto, Direktur PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang. Tim penyidik KPK juga menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah Topan Obaja, menemukan dua senjata api dan uang tunai Rp 2,8 miliar.
Kasus ini melibatkan proyek Jalan Sipiongot-Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Topan Obaja diduga mengatur perusahaan pemenang lelang untuk keuntungan pribadi dan menerima janji fee Rp 8 miliar. Akhirun dan Rayhan disebut telah menarik Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada pejabat terkait proyek.
KPK menegaskan langkah selanjutnya menunggu keputusan JPU. Kehadiran saksi tambahan seperti Bobby Nasution akan menentukan kelengkapan alat bukti dan memperkuat proses persidangan.




Leave a Reply