Eks Kapolres Ngada Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara

Eks Kapolres Ngada Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara

Statue Made Bronze Eks Kapolres Ngada Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang menilai Fajar terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin, 22 September 2025.

JPU Arwin Adinata menyampaikan, terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan. Selain itu, ia dituntut membayar denda Rp5 miliar dan restitusi Rp359 juta lebih untuk para korban.

Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, menegaskan perbuatan Fajar merusak citra Polri dan memicu sorotan internasional. “Tidak ada hal meringankan. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan,” ujarnya kepada wartawan.

Jaksa mendakwa Fajar dengan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak, KUHP, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU ITE. Pasal-pasal tersebut menguatkan status Fajar sebagai predator pedofil. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut aksi bejat Fajar sudah berlangsung lama.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah Australian Federal Police melaporkan video pencabulan ke Mabes Polri. Video itu memperlihatkan Fajar menyiksa anak di bawah umur dan disebar ke situs pornografi luar negeri.

Tim gabungan Mabes Polri dan Polda NTT menangkap Fajar pada 20 Februari 2025 di sebuah hotel di Kupang. Saat penangkapan, ia dinyatakan positif narkoba. Polisi menemukan bukti dugaan pelecehan terhadap tiga anak, masing-masing berusia 6, 13, dan 16 tahun. Selain itu, ada korban dewasa berusia 20 tahun.

Fajar diduga merekam perbuatannya lalu menyebarkan ke forum pornografi anak di darkweb. Perbuatan ini membuat kasus semakin menghebohkan publik.

Eks Kapolres Ngada Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara

Sidang lanjutan akan digelar pada 29 September 2025 dengan agenda pembacaan pledoi kuasa hukum terdakwa. Publik menanti putusan akhir pengadilan yang diharapkan memberi keadilan bagi korban serta menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang.

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menghadapi tuntutan berat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Jaksa meminta agar Fajar dijatuhi 20 tahun kurungan karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 22 September 2025.

Jaksa Arwin Adinata menegaskan, Fajar wajib menjalani hukuman badan disertai denda Rp5 miliar. Selain itu, ia diwajibkan membayar restitusi senilai Rp359 juta kepada para korban.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, menilai perbuatan terdakwa memperburuk citra institusi Polri. “Tidak ada faktor yang meringankan. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sementara luka psikologis korban sangat mendalam,” ujarnya.

Penuntut umum menjerat Fajar menggunakan kombinasi pasal dari KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU ITE. Rumusan pasal berlapis ini mempertegas bobot perbuatan terdakwa. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut perilaku predator tersebut telah berlangsung cukup lama.

Awal kasus ini mencuat setelah Australian Federal Police menemukan rekaman pelecehan yang diunggah Fajar ke situs dewasa luar negeri. Laporan itu diteruskan ke Mabes Polri sehingga kasus segera ditindaklanjuti.

Pada 20 Februari 2025, tim gabungan Mabes Polri dan Polda NTT berhasil meringkus Fajar di sebuah hotel di Kupang. Tes narkoba membuktikan ia positif menggunakan zat terlarang. Korban yang teridentifikasi terdiri atas tiga anak, masing-masing berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang perempuan dewasa 20 tahun.

Fajar bahkan diduga merekam tindakannya lalu menyebarkan ke forum gelap berisi konten eksploitasi anak. Hal ini menambah kegeraman masyarakat.

Persidangan akan dilanjutkan pada 29 September 2025 dengan agenda pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa. Publik menantikan putusan hakim yang diharapkan mampu memberi rasa keadilan dan efek jera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *