BNN Gerebek Pabrik Narkotika di Tangerang, Puluhan Kg Disita

BNN Gerebek Pabrik Narkotika di Tangerang, Puluhan Kg Disita

Statue Made Bronze BNN Gerebek Pabrik Narkotika di Tangerang, Puluhan Kg Disita Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap praktik rumah produksi narkotika jenis sabu di sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (18/10). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua orang pelaku berinisial IM dan DF yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario, mengatakan IM berperan sebagai peracik atau “koki”, sementara DF bertugas memasarkan hasil produksi. “Keduanya telah menjalankan aktivitas ini selama enam bulan dan memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar,” ujarnya di Tangerang.

Menurut Suyudi, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan hasil observasi sejak Jumat (17/10) pukul 15.24 WIB, tim menemukan satu unit apartemen di lantai 20 yang dijadikan laboratorium produksi sabu. Dari lokasi, petugas menyita sabu cair dan padat seberat satu kilogram, serta berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium.

“Bahan kimia untuk pembuatan sabu dibeli secara online. Para pelaku juga mengekstrak 15.000 butir obat asma untuk menghasilkan satu kilogram Ephedrine murni,” jelasnya.

BNN menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal hukuman mati,” tegas Suyudi.

BNN memastikan akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk menekan produksi dan peredaran narkotika di wilayah perkotaan. Lembaga itu juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.

BNN Gerebek Pabrik Narkotika di Tangerang, Puluhan Kg Disita BNN Bongkar Rumah Produksi Sabu di Apartemen Cisauk, Tangerang

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar rumah produksi narkotika jenis sabu di sebuah apartemen Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu. Penggerebekan ini mengamankan dua orang pelaku berinisial IM dan DF, yang keduanya merupakan residivis kasus narkotika.

Komjen Suyudi Ario, Kepala BNN, menjelaskan bahwa IM bertugas sebagai koki atau peracik sabu, sedangkan DF bertanggung jawab memasarkan hasil produksi. Penindakan ini dilakukan setelah BNN melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan mengintai lokasi sejak Jumat, 17 Oktober 2025, pukul 15.24 WIB. Unit apartemen yang dijadikan laboratorium ilegal berada di lantai 20.

Dalam penggerebekan, petugas menyita sekitar satu kilogram sabu, baik dalam bentuk cair maupun padat. Selain itu, diamankan pula berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika. Berdasarkan pengakuan pelaku, selama enam bulan terakhir mereka telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar dari produksi sabu tersebut.

Suyudi menambahkan, bahan prekursor diperoleh dengan mengekstrak 15.000 butir obat asma untuk menghasilkan satu kilogram Ephedrine murni. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli pelaku melalui transaksi daring.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berkisar antara lima tahun penjara hingga hukuman mati.

BNN menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan produksi narkotika di Indonesia. Pengungkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera dan menekan peredaran sabu ilegal di wilayah Banten dan sekitarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *