Revisi UU P2SK Disahkan, Pemerintah Perkuat Fondasi Sektor Keuangan Nasional
Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 4 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa revisi UU P2SK merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia. Regulasi baru ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing sektor keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap sistem keuangan nasional.
Penguatan LPS dan OJK Jadi Fokus Utama Perubahan Regulasi
Dalam penyampaiannya, Purbaya mengapresiasi sinergi antara pemerintah dan DPR selama proses pembahasan revisi UU P2SK. Menurutnya, pembahasan yang berlangsung secara produktif mencerminkan komitmen bersama dalam menciptakan sektor keuangan yang lebih adaptif terhadap tantangan masa depan.
Pemerintah menilai perubahan regulasi ini penting untuk mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional. Salah satu fokus utama revisi adalah penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga “Gejolak Ekonomi Indonesia, Masih Baik-baik Sajakah Fondasi Domestik Kita?“
Penguatan kedua lembaga tersebut dinilai krusial karena memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas industri keuangan, melindungi konsumen, serta memperkuat pengawasan terhadap berbagai aktivitas jasa keuangan di Indonesia.
Dukungan bagi Pasar Derivatif, Kripto, dan Penanganan Pinjaman Daring
Selain memperkuat lembaga pengawas dan penjamin sektor keuangan, revisi UU P2SK juga memuat sejumlah kebijakan baru yang bertujuan mendorong inovasi dan pertumbuhan industri keuangan nasional.
Salah satu ketentuan penting adalah pengaturan transfer margin pada pasar derivatif yang diselaraskan dengan standar internasional. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar keuangan Indonesia di tingkat global.
Undang-undang tersebut juga memperkuat program penjaminan polis bagi perusahaan asuransi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan perlindungan terhadap pemegang polis dan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
Di sektor ekonomi digital, pemerintah memberikan perhatian khusus pada penguatan industri aset kripto. Regulasi yang lebih jelas diharapkan dapat menciptakan ekosistem investasi digital yang lebih aman, transparan, dan terawasi.
Selain itu, pemerintah juga mengatur pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring serta Judi Daring. Kehadiran satgas ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang semakin berkembang melalui platform digital.
Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia
Revisi UU P2SK turut membuka jalan bagi pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Inisiatif ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat aktivitas keuangan regional.
Pusat finansial tersebut dirancang memiliki kemandirian dalam aspek keuangan, administratif, dan operasional. Kehadirannya diharapkan mampu menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, serta meningkatkan posisi Indonesia dalam peta keuangan global.
Langkah ini juga sejalan dengan agenda pembangunan ekonomi nasional yang berorientasi pada pertumbuhan berkelanjutan dan peningkatan daya saing ekonomi di tingkat internasional.
Revisi UU P2SK Diharapkan Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah meyakini bahwa sektor keuangan yang sehat dan kuat merupakan fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Oleh karena itu, revisi UU P2SK tidak hanya berfokus pada aspek regulasi, tetapi juga pada penciptaan ekosistem keuangan yang lebih inklusif, inovatif, dan tahan terhadap gejolak ekonomi global.
Menutup pidatonya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan DPR menjadi faktor penting dalam menghadirkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional. Ia menilai revisi UU P2SK merupakan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat sekaligus menjadikan sektor keuangan sebagai motor penggerak kemakmuran masyarakat di masa depan.
Baca Juga “Purbaya Kasih Bukti Belum Ada Tanda-tanda Resesi di RI“




Leave a Reply