KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi di Konpers

KPK Terapkan Kebijakan Baru Terkait Penanganan Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengubah pendekatan komunikasi publiknya dalam kasus korupsi. Kini, tersangka tidak lagi ditampilkan saat konferensi pers. Langkah ini sejalan dengan penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dan merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Keputusan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (11 Januari 2026). Asep menjelaskan bahwa perubahan prosedur ini adalah bentuk komitmen KPK untuk menegakkan prinsip praduga tak bersalah sebagai bagian dari perlindungan hak individu dalam proses hukum.

Baca Juga : “OJK Setujui Konsorsium Asuransi Kredit Pinjaman Daring

KUHAP Baru Dorong Lembaga Hukum Hormati Hak Asasi Manusia

KUHAP terbaru menjadi dasar kebijakan KPK untuk tidak lagi memperlihatkan tersangka kepada publik saat proses penetapan statusnya diumumkan. Dalam Pasal 91 KUHAP baru ditegaskan bahwa:

“Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”

Dengan mengacu pada pasal ini, Asep menegaskan bahwa KPK tidak ingin menimbulkan persepsi publik yang dapat merugikan hak-hak tersangka sebelum ada putusan hukum tetap dari pengadilan. Ia menyampaikan bahwa aspek keadilan prosedural kini menjadi pertimbangan utama dalam setiap langkah penyidikan dan penindakan.

Penjelasan Langsung dari KPK: Fokus pada Proses, Bukan Eksposur

“Kalau rekan-rekan bertanya, kenapa konferensi pers hari ini berbeda? Kok tidak ada tersangka yang ditampilkan? Itu karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru. KUHAP ini lebih fokus pada Hak Asasi Manusia,” ujar Asep Guntur di hadapan awak media.

Asep juga menambahkan bahwa setiap individu, termasuk tersangka, memiliki hak untuk tidak diperlakukan seolah-olah bersalah sebelum pengadilan memutuskan. Karena itu, menampilkan tersangka di depan publik sebelum ada vonis justru bertentangan dengan asas keadilan.

Praktik Menampilkan Tersangka Pernah Tuai Kontroversi

Kebiasaan menampilkan tersangka dalam konferensi pers sebelumnya banyak menuai kritik dari masyarakat sipil, pegiat hukum, dan pemerhati hak asasi manusia. Praktik ini mulai marak dilakukan pada era kepemimpinan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Saat itu, konferensi pers kerap dibarengi dengan penampilan tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Langkah tersebut dianggap terlalu meniru gaya kepolisian yang mengedepankan eksposur visual terhadap pelaku kejahatan, alih-alih menjunjung tinggi keadilan prosedural. Kritik datang dari berbagai pihak yang menyebut tindakan itu rentan menimbulkan stigma sosial dan berpotensi mencemari proses peradilan.

Sebaliknya, pada masa kepemimpinan Abraham Samad dan Agus Rahardjo, KPK memilih tidak menampilkan tersangka saat pengumuman kasus. Pendekatan tersebut mendapat apresiasi karena dinilai lebih etis dan profesional dalam menjaga integritas proses hukum.

Asas Praduga Tak Bersalah Menjadi Landasan Etika Proses Hukum

Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum modern. Prinsip ini menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam konteks ini, KPK menyesuaikan diri agar praktik institusional mereka tidak mencederai prinsip tersebut.

Dengan tidak menampilkan tersangka di muka umum, KPK ingin memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum yang adil dan menghormati martabat manusia. Pendekatan ini juga dianggap sebagai langkah reformasi kelembagaan yang penting dalam membangun kembali citra KPK sebagai institusi yang profesional dan berintegritas.

Perbandingan dengan Lembaga Hukum Lain dan Negara Demokrasi

Di banyak negara demokratis, otoritas penegak hukum juga telah meninggalkan praktik menampilkan tersangka kepada publik sebelum vonis dijatuhkan. Di Inggris misalnya, polisi bahkan tidak boleh menyebut nama tersangka kepada media jika belum ada dakwaan resmi. Di Amerika Serikat, prinsip due process melindungi tersangka dari eksposur publik yang berlebihan.

Langkah KPK ini dapat dilihat sebagai upaya penyelarasan dengan praktik global yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan. Indonesia sebagai negara hukum juga dituntut untuk menegakkan hukum secara adil dan tidak mengedepankan trial by media.

Harapan Masyarakat Sipil terhadap Perubahan Prosedur KPK

Banyak pihak berharap agar kebijakan baru ini bukan sekadar respons administratif terhadap perubahan hukum, melainkan menjadi cerminan perubahan kultur kelembagaan. Dengan tidak menampilkan tersangka, publik diharapkan dapat lebih fokus pada substansi kasus, bukti hukum, dan proses pengadilan yang adil.

Lembaga swadaya masyarakat seperti ICW dan KontraS sebelumnya telah menyuarakan kekhawatiran tentang eksposur tersangka yang berlebihan. Mereka menilai bahwa perlakuan tidak manusiawi terhadap tersangka bisa mengarah pada pelanggaran HAM, terutama jika tersangka tersebut kelak terbukti tidak bersalah.

Penutup: KPK Perlu Konsisten dalam Menjaga Etika Hukum

Langkah KPK yang tak lagi menampilkan tersangka korupsi dalam konferensi pers adalah awal yang baik dalam reformasi penegakan hukum di Indonesia. Namun, keberlanjutan dan konsistensi dalam menerapkan kebijakan ini menjadi hal yang krusial. Publik menaruh harapan besar agar prinsip keadilan tidak hanya ditegakkan secara hukum, tetapi juga secara etis.

Seiring berjalannya waktu, KPK dan lembaga penegak hukum lainnya diharapkan semakin peka terhadap pentingnya perlindungan HAM, terutama dalam proses yang sangat menentukan reputasi, psikologis, dan masa depan seorang tersangka. Prinsip praduga tak bersalah bukan hanya norma hukum, tapi juga cermin peradaban hukum yang adil dan manusiawi.

Baca Juga : “KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi Dalam Jumpa Pers

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *