Statue Made Bronze Kasus Pembunuhan Kacab Bank, TNI Tegaskan Sikap Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), menyeret dua prajurit Kopassus, Serka N dan Kopda FH, sebagai tersangka. Penetapan ini memicu kekhawatiran publik bahwa prajurit TNI bisa disewa untuk tindak kriminal.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan tindakan kedua oknum itu bersifat pribadi. “Jika ada satu prajurit yang setuju melakukan hal ilegal, itu tidak berarti semua bisa di-hire,” ujarnya.
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, TNI Tegaskan Sikap Kronologi Kasus Penculikan dan Pembunuhan
Pada 18 Agustus 2025, Serka N ditawari JP untuk menjemput korban atas perintah DH. Ia lalu mengajak Kopda FH, yang meminta uang operasional Rp5 juta. Dua hari kemudian, Serka N menerima Rp95 juta dari JP dan menyerahkannya ke Kopda FH.
Kopda FH membentuk tim berisi enam orang dengan dua mobil berbeda. Mereka menjemput korban di Pasar Rebo, Jakarta Timur, lalu memindahkannya ke Fortuner hitam yang dikendarai Serka N bersama JP dan U.
Dalam perjalanan, korban dilakban dan melawan. Karena tim tambahan tidak datang, korban diturunkan di persawahan Serang Baru, Bekasi. Ia ditemukan tewas pada 21 Agustus 2025. Dari tangan Kopda FH, polisi menyita Rp40 juta diduga hasil tindak pidana.
Sikap Tegas TNI AD
Brigjen Wahyu menegaskan TNI AD tidak melindungi prajurit yang melanggar hukum. “Proses hukum berjalan. TNI tidak menutupi pelanggaran anggotanya,” tegasnya. Ia menambahkan, prajurit hanya boleh membantu masyarakat dalam perkara sah dan legal.
Pomdam Jaya memastikan proses penyidikan dilakukan transparan. TNI menekankan prajurit harus hadir di tengah masyarakat untuk memberi solusi, bukan melanggar hukum.
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, TNI Tegaskan Sikap Oknum Kopassus Jadi Tersangka, TNI Tegaskan Tidak Melekat pada Institusi
Kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), menyeret dua prajurit Kopassus, Serka N dan Kopda FH, sebagai tersangka. Publik pun khawatir anggota TNI bisa disalahgunakan untuk kegiatan kriminal.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan tindakan ini murni pribadi. “Jika satu prajurit setuju melakukan pelanggaran hukum, itu tidak mewakili seluruh TNI,” jelasnya.
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, TNI Tegaskan Sikap Kronologi Penculikan dan Pembunuhan
Pada 18 Agustus 2025, Serka N ditawari JP untuk menjemput korban atas permintaan DH. Ia mengajak Kopda FH, yang meminta biaya operasional Rp5 juta. Dua hari kemudian, Serka N menerima Rp95 juta dari JP dan menyerahkannya kepada Kopda FH.
Kopda FH membentuk tim enam orang, menggunakan dua mobil. Mereka menjemput korban di Pasar Rebo, Jakarta Timur, lalu memindahkannya ke Fortuner hitam yang dikendarai Serka N bersama JP dan U.
Dalam perjalanan, korban dilakban dan berusaha melawan. Karena tim tambahan tidak datang, korban diturunkan di persawahan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Ia ditemukan meninggal pada 21 Agustus 2025. Polisi menyita Rp40 juta dari Kopda FH, diduga hasil kejahatan.
Sikap Tegas TNI Angkatan Darat
Brigjen Wahyu menegaskan TNI AD tidak menutup-nutupi pelanggaran anggotanya. “Proses hukum tetap berjalan, kami tidak melindungi pelanggar hukum,” tegasnya. Ia menambahkan, prajurit hanya boleh menolong masyarakat dalam ranah hukum yang sah.
Pomdam Jaya memastikan penyidikan dilakukan secara transparan. TNI menekankan anggota harus hadir di tengah masyarakat untuk memberi bantuan, bukan melakukan tindakan ilegal.




Leave a Reply